Skip to main content

Sebanyak 50 Persen PNS tak Berkompeten dan Profesional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluhkan profesionalitas pengawai negeri sipil (PNS). Ia mengungkapkan, setengah dari seluruh abdi negara saat ini tidak memiliki kompetensi.  “Lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” kata Azwar dalam acara sosialisasi PP tentang UU Layanan Publik bagi Instansi Pusat di Jakarta.

Menurut poltisi PAN itu, tingkat kompetensi PNS ini berkurang karena kesalahan penerimaan sejak awal.  “Kita sudah terlanjur menerima pegawai melebihi kebutuhan. Kita terlanjur menerima pegawai yang tidak sesuai kompetensi. Kita juga terlanjur menempatkan orang pada jabatan yang tidak sesuai keahliannya,” katanya.

Karena keterlanjuran itulah, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, semua sistem mulai rekrutmen CPNS sampai penempatan pejabat dilakukan secara terbuka. Bagi yang tidak berkompetensi, jangan berharap bisa mendapatkan kursi PNS maupun jabatan struktural dan fungsional.

“Karena lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” tegas Azwar.

Diapun meminta daerah mengalokasi dana pendidikan untuk PNS dengan mengambil pos anggaran perjalanan dinas. Apalagi selama ini dana perjalanan dinas terlalu banyak dan kurang efisien.

“Daripada pejabatnya jalan-jalan, lebih baik sekolahlah itu PNS-nya biar bisa pintar dan bersaing dengan pegawai baru yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Sedangkan untuk jabatan, saat ini KemenPAN~RB telah mengembangkan promosi terbuka. Siapa saja berhak menempati jabatan sesuai kompetensi, dengan syarat lolos seleksi mulai berkas sampai assesment centre. “Penempatan pejabat jangan atas dasar kedekatan, like and dislike. Siapapun dia asal punya kemampuan dan berkompetensi berhak bersaing mendapatkan jabatan struktural,” tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...