Skip to main content

Jusuf Kalla Usulkan PNS boleh Ikut Pemilihan Legislatif

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengusulkan pegawai negeri sipil diperbolehkan mengikuti Pemilihan Legislatif. Menurut Kalla selama ini hampir 60% anggota legislatif adalah pengusaha dan politisi profesional.

Hal itu ikut menyebabkan biaya politik menjadi semakin tinggi karena para pengusaha akan bersaing dengan sesama pengusaha untuk mengembalikan pemasukan mereka yang hilang akibat menjadi wakil rakyat.

Demikian diungkapkan JK (sapaan untuk Jusuf Kalla) seusai menghadiri acara bedah buku ‘Memperbaiki Mutu Demokrasi di Indonesia: Sebuah Perdebatan’ di Universitas Paramadina.

“Misalnya ada seorang legal drafter, mengerti cara membuat undang-undang. Tapi, dia juga seorang PNS sehingga tidak berani maju ikut pemilu karena diharuskan keluar dahulu sebagai seorang PNS. Iya kalau menang, kalau kalah?” ujar JK.

Untuk itu, ia mengusulkan agar pasal dalam undang-undang yang melarang PNS ikut menjadi calon legislatif dihapuskan. Menurut JK, usul tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Golkar pada 2005 silam.

“Kita tidak mungkin mengharapkan kesadaran partai politik (untuk menghadirkan sumber daya politik yang berkualitas). Harus undang-undangnya yang diubah. Jadi, PNS boleh ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara,” cetusnya.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS diwajibkan untuk netral. Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ia optimistis keikutsertaan PNS yang profesional dan akademisi menjadi wakil rakyat akan memperbaiki mutu demokrasi di Indonesia. Mantan wakil presiden itu menambahkan beragamnya komposisi di parlemen akan membuat biaya politik menjadi lebih kecil.

“Kalau sekarangkan pengusaha bersaing dengan pengusaha. Nanti, kalau PNS atau akademisi dan dosen boleh ikut pemilu, yang terjadi adalah persaingan ide,” ungkapnya.

Ia mengakui tidak mudah bagi seorang PNS untuk ikut pemilu. Sebab, jalan menuju Senayan teramat mahal ongkosnya. Namun, justru disitulah dituntut kemampuan seorang PNS untuk memperkenalkan diri ke calon pemilih.

“Jokowi (Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo) berapa biayanya? Kecil sekali dibandingkan dengan Foke (Fauzi Bowo). Tapi yang menang yang kecil. Jokowi sudah dibombardir berita media sebagai Wali Kota Solo dan Mobil Esemka. Ini kita masih bicara dari sisi keterkenalan bukan kualitasnya,” tegasnya.

Demokrasi
Lebih jauh JK mengatakan demokrasi bukanlah tujuan melainkan sebuah cara. Tujuan demokrasi adalah mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata. Menurutnya, Sukarno dan Suharto yang awalnya mengusung demokrasi akhirnya jatuh karena perekonomian di Indonesia memburuk.

“Selama rakyat miskin, jangan harapkan demokrasi stabil. Cara memperbaiki demokrasi harus sejalan dengan ekonomi. Perbaiki secara bersamaan. Sejarah Indonesia membuktikan. Sukarno dan Suharto karena kegagalan ekonomi,” ujarnya.

“Sekarang demokrasi terbuka, jika gagal akan muncul demokrasi otoriter lalu ujung-ujungnya (rezim itu) jatuh. Demokrasi yang bisa mencapai tujuannya adalah demokrasi yang efisien. Efisien berpemilu. Jika biayanya tinggi, jadi tidak memperhatikan ekonomi,” pungkas JK.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...