Skip to main content

Pemerintah Larang Pemda Rekrut Pegawai Honorer

Pemerintah menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merekrut pegawai honorer. Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 2010 lalu namun masih ada daerah yang merekrut pegawai honorer. “Honorer sudah kita tidak bolehkan lagi, sejak akhir 2010. Kalau masih memperlakukan tanggung daerah masing-masing. Kita sudah tegaskan ke daerah silakan risikonya di daerah, tapi masih ada juga karena politik dan lainnya, itu tidak kita perkenankan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga meminta pemda melakukan moratorium penerimaan pegawai jika porsi belanja gaji pegawai di atas 50%. “Kalau daerah belanja pegawainya di atas 50%, permintaan penambahan pegawainya kita stop. Itu sudah kita warning,” tandas Gamawan.

Menurutnya, pemda perlu membuat analisis beban kerja untuk pengajuan tambahan pegawai. Jadi meskipun tidak melakukan moratorium penerimaan pegawai namun jumlah pegawai tetap dibatasi. Aturan ini sudah ditetapkan oleh 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Menurutnya, jika analisa itu tidak dibuat maka pemerintah tidak meloloskan permintaan penambahan pegawai. “Sekarang moratorium sudah kita cabut, tapi itu harus dipenuhi 2 poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70%, harus di bawah 50%,” jelas dia.

Perjalanan Dinas

Gamawan juga meminta pemda menertibkan penyaluran biaya perjalanan dinas. “Satu hal yang sekarang kita tertibkan itu pertanggungjawaban keuangan daerah. Perjalanan dinas itu tidak di lump sum.

“Saya baru memberikan petunjuk anggaran yang harus berlaku 23 Januari ini, semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti kuitansi hotel, kalau pesawat juga begitu,” jelasnya.

Untuk saat ini, pemerintah pusat telah menggunakan sistem at cost yang ditetapkan sesuai pengeluaran dengan bukti yang diserahkan. Adapun daerah masih menggunakan sistem lump sum atau penjatahan.

Gamawan mengakui sistem penjatahan berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran yang dilakukan para pegawai pemda. “Nah itu yang kita khawatirkan. Pakai tiket eksekutif naik ekonomi. Itu yang dipakai itu tidak boleh lagi,” tandasnya.

Dengan menertibkan penyelewengan anggaran ini, Gamawan optimistis akan tercipta anggaran daerah akan lebih efektif dengan penghematan anggaran.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...