Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang molor disahkan memaksa para guru honorer untuk hidup prihatin. Gaji mereka mengajar di sekolah berasal hanya dari dana BOS.
Kepala Sekolah SDN 01 Kampung Melayu, Jakarta Timur Nasiri Chaeruddin mengatakan, guru honorer tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. ‘’Jadi cuma dari dana BOS,’’ kata dia kepada Republika Jumat (8/2) siang di ruang kerjanya.
Nasib guru honorer, kata Nasiri, benar-benar menyedihkan. Banyak di antara mereka yang harus kerja sampingan agar bisa hidup layak. Bahkan ada yang sampai jualan gado-gado.
Untuk guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (pns), menurut dia, sudah baik dari segi pendapatan. Semenjak adanya tunjangan kinerja daerah (tkd) pendapatan guru PNS bisa disebut lebih mengilap.
Sebenarnya, ujar Nasiri, serba sulit untuk tidak mempekerjakan guru honorer. Selain karena minimnya guru PNS juga karena banyak murid yang harus mendapatkan pengajaran.
Di sekolahnya, lanjut dia, ada beberapa guru yang sudah bertahun-tahun mengajar namun tidak diangkat menjadi guru tetap atau PNS Semoga saja pemerintah bisa memberikan solusi terbaik terkait guru honorer tersebut.
Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...
Comments
Post a Comment