Skip to main content

Calo CPNS Pasang Tarif Sebesar Rp150 Juta Menjadi CPNS

Pengungkapan kasus dugaan kecurangan pelaksanaan tes CPNS Kota Sungai Penuh terus diintensifkan Polres Kerinci. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD, Pusri Amsy dan panitia penerimaan CPNS, kemarin dua peserta tes CPNS, Widya Astuti dan Mona Sintia diminta keterangannya oleh penyidik.

Widya Astuti usai dimintai keterangan, mengungkapkan, kepada penyidik mereka mengatakan pernah dimintai uang sebesar Rp 125 juta dan Rp 150 juta yang mengaku orang dekat BKD. Menurut dua, uang sebesar Rp 125 juta dimintai oleh seseorang berinisial A sebelum hasil tes kompetensi dasar diumumkan.

Saat dimintai uang tersebut, dia tidak menyanggupinya. Meski sudah tidak memenuhi keinginan tersebut, si calo kembali menghubungi melalui telepon selular setelah hasil TKD keluar.

Dalam percakapan telepon itu, dia mengaku kenal dengan orang dalam dan akan membantu kelulusannya. Sebagai imbalannya, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta. Permintaan kedua tersebut, lagi-lagi tidak dipenuhinya.

Meski tidak memenuhi keinginan itu, dia menyakini akan lulus karena hasil TKD menempati rangking 9. Sedangkan yang memenuhi persyaratan sebanyak 45 dari 63 PNS yang dibutuhkan. Kejanggalan itu sudah disampaikan pada penyidik.

Kabag Ops Kompol Katino membenarkan, pihaknya memanggil Widya Astuti dan Mona Sintia. “Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00. Saksi merupakan peserta tes CPNS tahun 2012, pada lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh,” katanya, singkat.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...