Skip to main content

Aturan Sekda Ikut Pilkada Diperketat di RUU ASN

Kasus Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) memberikan pelajaran berharga bagi Mendagri Gamawan Fauzi. Majunya Gubernur Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Dede Yusuf, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Lex Laksamana menimbulkan fenomena baru.

Kalau sebelumnya aturan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pemilukada sudah diatur, namun adanya kejadian yang pertama kali di Jabar itu mendapat perhatian khusus Gamawan. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah lain, pihaknya mengusulkan supaya sekda yang ikut pemilukada setahun sebelumnya harus mundur.

Intinya, manuver sekda yang tergoda terjun ke dunia politik akan diperketat agar pimpinan birokrasi itu bisa fokus dengan pekerjaannya. Aturan itu bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negaa (ASN). Gamawan mengatakan, gagasannya itu mendapat dukungan dari Wakil Presiden Boediono serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

“Tidak seperti sekarang, sekda mundur ketika mendaftarkan diri ke KPU. Nanti di RUU ASN diwajibkan sekda mundur setahun sebelum pencalonan,” kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, sebagai aparatur paling senior dan pemilik otoritas terhadap PNS, posisi sekda sangat rawan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Lebih baik, saran dia, sekda yang berkeinginan menjadi kepala daerah pensiun jauh-jauh hari demi menyelamatkan roda pemerintahan.

Pasalnya, kalau aturannya seperti sekarang maka bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Pihaknya menekankan sekda harus berani mengambil risiko mundur lebih awal jika berhasrat menduduki jabatan kepala atau wakil kepala daerah.

“Kalau nantinya setelah mundur ternyata gagal mencalonkan karena tidak dapat tiket, maka itu konsekuensi sebuah pilihan,” ujar Gamawan.

Yang penting, Gamawan menambahkan semangat agar birokrasi tidak ditarik-tarik dalam mendukung calon yang ikut pemilukada bisa diwujudkan. “Ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...