Skip to main content

26.429 Calon PNS Lolos Verifikasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 26.429 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer kategori satu (K-1) atau yang gajinya dibayar melalui APBN/APBD, yang sudah lolos verifikasi validasi dan dinyatakan memenuhi kriteria dalam quality assurance (QA).

Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan, 26.429 CPNS Honorer K-1 itu terdiri dari pusat 1.451 CPNS, dan daerah 24.978 CPNS. Dia mengungkapkan, berdasarkan formasi yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

CPNS honorer K-1 yang sudah lolos verifikasi validasi (verval) ulang, dan dinyatakan memenuhi kriteria dalam quality assurance ada 29.044 orang, terdiri dari instansi pusat 1.881 orang, sisanya di daerah.

Namun, dari jumlah tersebut, instansi yang sudah memasukkan berkas sebanyak 28.290 (pusat 1.839, daerah 26.451). Sisanya 754 (712 daerah, 42 pusat) berkasnya masih di instansi, dan belum diusulkan untuk mendapatkan NIP. Mengenai 754 CPNS Honorer K-1 yang belum diusulkan itu, Kepala BKN Eko Sutrisno menjadi tidak akan ada permainan.

“BKN menjadi filter terakhir dalam penetapan NIP nanti.”Kalau berkas yang diusulkan bukan nama-nama honorer yang lulus QA, BKN tidak akan memprosesnya,” kata dia seperti dilansir dari situs Setkab.

Eko menambahkan, BKN tidak akan gegabah mengeluarkan NIP kalau berkasnya mencurigakan atau diragukan keabsahannya.

Sementara, sejumlah anggota Komisi II DPR-RI mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap 750 formasi CPNS yang belum terisi, karena , akan menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi jual beli kursi CPNS. “Ini sangat rawan suap-menyuap,” tutur salah seorang anggota Komisi II DPR-RI.

Tags: 26429, Calon, Lolos, Verifikasi

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:51 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...