Skip to main content

Perselingkuhan Marak, Perceraian di Kalangan PNS Pekanbaru Meningkat

Angka perceraian di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pekanbaru setiap tahunnya semakin meningkat. Dari data yang diperoleh di Pengadilan Agama Pekanbaru, dari bulan januari hingga bulan Mei 2013, tercatat sebanyak 100 gugatan cerai di kalangan PNS tercatat masuk ke Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya berjumlah 77 gugatan ( Januari- Juni 2012).

Gugatan cerai tersebut dominan dilakukan oleh istri terhadap suami (PNS). Gugatan tersebut umumnya selalu berujung pada perceraian. Jumlah keseluruhan gugatan adalah sebanyak 738 kasus (Januari – Mei). Jumlah ini pun jauh meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 335 kasus (per Juni 2012).

Asril mengatakan, beberapa gugatan telah diputus oleh Pengadilan Agama Klas I A Pekanbaru. Faktor utama penyebab perceraian di kalangan pegawai negeri sipil dilatarbelakangi oleh gangguan dari pihak ketiga. Gugat cerai umumnya dilakukan oleh istri terhadap suami.

“Dari beberapa kasus gugat cerai yang dilakukan oleh istri PNS, selalu berujung pada putusan cerai. Meski telah dilakukan upaya mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara, Namun mediasi yang dilakukan jarang yang berhasil,” kata Asril.

Namun secara umum, dari data yang ada, faktor utama penyebab perceraian lebih disebabkan oleh kurangnya tanggungjawab suami atau istri, serta hubungan yang kurang harmonis dalam rumah tangga. Sedangkan gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan faktor ekonomi berada pada urutan ketiga dan keempat dalam daftar angka tertinggi penyebab perceraian.

“Percerain yang terjadi di kalangan PNS kebanyakan tidak memasukan gugatan atas hak asuh anak,” jelas Asril.

Menyikapi banyaknya perceraian, yang gugatan yang dilakukan oleh istri tersebut, Risdayanti yang merupakan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) mengatakan, gugatan cerai oleh istri umumnya dilakukan karena adanya gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan yang dilakukan oleh suami. Gugatan yang berujung perceraian tersebut tentunya akan berdampak pada psikologis dan perkembangan anak.

“Anak akan kehilangan sosok figur ayah atau ibunya. Kasih sayang dan hak-hak anak juga tidak terpenuhi karena perceraian yang terjadi,” ujar Ridayanti.

Risdayanti mengimbau para orang tua yang memiliki masalah dalam rumah tangganya untuk menghindari perceraian. Kalaupun harus bercerai, suami dan istri harus tetap bertanggungjawab terhadap anak.

“Umumnya kalau sudah bercerai, suami atau istri akan jalan sendiri- sendiri, sehingga kewajiban terhadap anak sering diabaikan. Perlu untuk dimuat dalam gugatan, mengenai hak-hak yang harus dipenuhi suami atau istri terhadap anak. Kebanyakan yang terjadi adalah, mereka hanya mementingkan ego sesaat tanpa memperhatikan hak-hak terhadap anak,” ujar Risdayanti.

Tags: Kalangan, Marak, Meningkat, Pekanbaru, Perceraian, Perselingkuhan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:44 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...