Skip to main content

Mayoritas PNS Sukabumi Dipecat Gara-Gara Tak Disiplin

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi telah memecat sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan pemerintah setempat sepanjang 2013 ini. Pemecatan dilakukan karena pegawai-pegawai tersebut dinilai telah lakukan pelanggaran berat.

“Mayoritas PNS yang dipecat tersebut telah bertindak indispliner seperti tidak masuk kantor dalam waktu yang lama,” kata Kepala BKD Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman. “Maka dari itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mereka dipecat secara tidak hormat.”

Menurut Maman selain tidak masuk kerja ada juga oknum PNS yang terlibat kriminal pidana umum, mereka yang mendapatkan hukuman pemecatan ini sudah diberikan surat pemecatannya.

Dari 11 PNS yang dipecat, lanjutnya,  ada satu mantan PNS yang mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Sukabumi.

Sampai saat ini pengajuan tersebut belum diketahui informasinya apakah sanksi pemecatannya dicabut dengan berbagai pertimbangan atau lembaga itu menolak pengajuan keberatannya. “Itu merupakan hak mereka untuk mengadu tetapi kami tetap tegas kepada seluruh PNS jika melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran, potongan gaji, penurunan pangkat sampai pemecatan,” tambahnya.

Di sisi lain, setiap tahunnya selalu ada PNS yang dipecat karena terlibat berbagai permasalahan, selain yang dipecat setiap tahun 400 PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Sukabumi pensiun atau habis masa kerjanya.

Bahkan dari data pihaknya dari 2013 sampai 2015 sedikitnya akan ada 1.500 PNS yang akan pensiun dan saat ini jumlah PNS yang ada sebanyak 15.250 orang

Tags: dipecat, Disiplin, GaraGara, Mayoritas, Sukabumi

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:33 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...