Skip to main content

Tuntut Jadi PNS, 7 Ribu Penyuluh Pertanian Demo di Depan Istana

Sekitar 7.000 Tenaga Penyuluh Lepas (TPL) atau penyuluh pertanian berunjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (27/6) pagi.

Mereka menuntut agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan juga menuntut keterlambatan pembayaran honor yang mereka terima.

“Kami ini mandornya pembuat kenyang perut seluruh negeri ini, kalau tidak ada penyuluh, pertanian mundur, swasembada pangan tidak tercapai. Kami yang sudah lama mengabdi, tolonglah beri perhatian,” kata Suyatno, penyuluh dari Sragen, Jawa Tengah, dalam demo di depan Istana, Kamis (27/6).

Menurut dia, pengunjuk rasa merupakan TPL TBPP (Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) dari 36 daerah di Banten, Jawa Barat,  Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Lampung. Suyatno menjelaskan, dalam kontrak kerja dan kenyataan setelah bekerja sangat berlainan. Semula mereka oleh Kementerian Pertanian dengan kontrak sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Tapi setelah menjalani pelatihan, kok dijadikan tenaga penyuluh lepas.Kami kerja 12 bulan, Cuma digaji 10 bulan, pemerintah ini bagaimana menghargai tenaga kami,” katanya. Diungkapkannya, sebenarnya tenaga penyuluh seluruh Indonesia berjumlah 25 ribu orang,tapi yang bisa ikut hanya 7 – 8 ribuan orang dengan menumpang bis dari berbagai daerah.

Imanto, TPL-TBPP asal Ponorogo, menyatakan, perwakilan penyuluh kemarin diperbolehkan masuk Istana Presiden untuk menyampaikan aspirasinya, yakni ingin diangkat jadi PNS.

“Kami berharap, Bapak Presiden melihat betapa pentingnya fungsi tenaga penyuluh bagi dunia pertanian. Maka tidak berlebihan kalau kami minta diangkat jadi PNS, agar kami bisa bekerja dengan tenang,” katanya.

Menurut Imanto, perwakilan yang sudah bisa masuk Istana, ternyata di temui oleh dua menteri terkait, yakni Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN & RB) AzwarAbubakar. “Menteri Pertanian menjanjikan akan memerlukan tenaga penyuluh untuk formasi dalam rangka kemajuan dunia pertanian. TPL sekarang yang diutamakan,” ungkapnya.

Sedangkan Menteri PAN & RB Azwar Abubakar menyatakan dua hal. Pertama, para TPL akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan seleksi dan persyaratan khusus. Kedua, kalau yang tidak lolos dari seleksi yang pertama,dicarikan jalan keluar, yakni dengan P3K (pengangkatan pegawai dengan perjanjian khusus),dengan kontrak 5 tahun sekali, dan gaji lebih baik dari sekarang (Rp1.6 juta).

“Tampaknya, teman-teman penyuluh masih kecewa dengan hasil pertemuan dengan menteri ini.Kami masih ingin berjuang lagi. Kami minta, Komisi IV DPR ikut memperjuangkan nasib para penyuluh kalau memang mendukung swasembada pangan. Kami minta Komisi IV membuktikan,” katanya. Tapi, mereka juga menyadari, usia yang rata-rata di atas 40 tahun, harus memperhitungkan itu.

Tags: Depan, Istana, Penyuluh, Pertanian, Tuntut

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...