Skip to main content

Perekrutan Dua Ribu CPNS Jalur IPDN Dibuka

Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Ajaran 2013/2014 disetujui sebanyak dua ribu siswa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai membuka pendaftaran hari ini (1/7) sampai 13 Juli 2013.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan formasi tersebut berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/1975/M.PANRB/ 6/2013, tanggal 5 Juni 2013. Selanjutnya ditentukan bahwa pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/ 2014 di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.

Tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan Sistem Gugur meliputi mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kesehatan, sampai dengan wawancara penentuan akhir yang dilakukan oleh para pejabat eselon I Kemendagri, Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, pimpinan IPDN, Dosen IPDN terpilih, dan para pejabat eselon II terkait.

“Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian PAN dan RB dan BKN bersama 10 Konsorsium Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis akhir pekan kemarin.  Dalam perekrutan kali ini, Kemendagri melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Telah dijalin kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kemendagri dengan KPK dengan tujuan untuk mewujudkan seleksi yang netral, obyektif, terbuka dan transparan, maka setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berada di bawah pengawasan lembaga Anti Rusuah itu.

Ardy mengatakan bahwa untuk keterlibatan dalam perekrutan calon Praja IPDN itu KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan.

“KPK berupaya membantu melakukan deteksi dini dan pencegahan korupsi serta pengawasan terhadap seluruh proses tahapan sejak awal seleksi,” tuturnya.

Keterlibatan KPK dalam perekrutan calon Praja IPDN ini akan dijadikan contoh model (role model) bagi Penerimaan Mahasiswa Pendidikan Tinggi Kedinasan pada Perguruan Tinggi Kedinasan lainnya, termasuk bagi Akademi Kepolisian (Akpol) dan bagi Tes CPNS di Kejaksaan dan Calon Hakim.

Selain itu, KPK akan menjadikan Kampus IPDN Pusat dan 7 (tujuh) Kampus IPDN Daerah sebagai pilot project Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) yang nantinya dapat dijadikan contoh bagi Perguruan Tinggi Kedinasan Lainnya.

“KPK juga menyarankan agar dalam Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, terdapat tes tersendiri atau diintegrasikan dengan tes lainnya, terkait dengan materi Tes Integritas dan Kejujuran,” imbuhnya.

Tags: Dibuka, Jalur, Perekrutan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:48 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...