Skip to main content

Ini Ancaman PNS Malas Selama Ramadhan

Biasanya kinerja pegawai bakal menurun ketika bulan Ramadhan, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat tidak khawatir kinerja PNS di lingkungan Pemprov Jabar akan berkurang selama Ramadan.

Sebab, jika kinerja PNS yang bersangkutan jelek selama bulan puasa, maka tunjangan penambahan penghasilan (TPP)-nya akan dipotong.

“Untuk TPP itu dibayarkan sesuai dengan kinerja. Ya kalau bolos atau kerjanya tidak optimal maka TPP-nya akan dipotong. Namun saya yakin PNS akan bekerja optimal meskipun pada Ramadan,” kata Kepala BKD Jawa Barat M Solihin, di Bandung.

Ia menuturkan, jadwal kerja PNS di lingkungan Pemprov Jabar selama Ramadan mengalami perubahan. “Biasanya kan jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Sementara selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB,” kataya.

Sekarang, katanya, BKD Jawa Barat sedang mempersiapkan surat edaran (SE) perubahan jam kerja untuk dibagikan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemprov.

“Memang ada perubahan jadwal kerja PNS selama Ramadan. Tapi perubahannya tidak terlalu signifikan, karena selama Ramadan kan tidak ada istirahatnya jadi pulangnya lebih cepat dibanding hari biasa,” paparnya.

Dikatakan Solihin, pada dasarnya surat edaran perubahan jadwal kerja selama Ramadhan bukan instruksi, tapi hanya pemberitahuan. Karenanya, Solihin mengimbau selama Ramadhan justru harus dijadikan semangat untuk lebih giat lagi dalam bekerja.

“Terlebih bulan puasa adalah bulan penuh pahala. Dengan begitu diharapkan kinerja meningkat pahal yang didapat juga lebih banyak,” katanya.

Ketika ditanyakan kapan surat edaran perubahan jadwal akan dibagikan ke OPD, Solihin menyebutkan dalam saktu dekat sebelum puasa. “Jadi SE ini akan segera disebarkan ke tiap OPD. Yang penting sebelum, puasa sudah sampai ke setiap OPD. Meskipun SE tapi harus atas sepengetahuan dan tandatangan Pak Sekda,” tutupnya.

Tags: Ancaman, Malas, Ramadhan, selama

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:35 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...