Skip to main content

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Binjai Dicopot

Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai, Namaken Tarigan dicopot dari jabatannya pascadinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai calon wakil bupati Deliserang dari jalur independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang.

“Pencopotan Namaken setelah saya koordinasi dengan pihak KPU Deliserdang yang menyatakan dia lolos verifikasi,” ucap Wali Kota Binjai, HM Idham kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network), setelah selesai memberikan santunan terhadap 700 anak yatim dan kaum duafa di Pendopo Umar Baki.

Wali Kota mengatakan, dengan dilakukan pencopotan tersebut diharapkan jalannya roda pemerintahan tidak mengganggu pencalonannya. Posisi Namaken sebagai kadisdukcapil digantikan Arlan Nasution.

“Perlu diingat, dia hanya mengundurkan diri sebagai Kadisdukcapil, namun dia masih tetap sebagai PNS, sama seperti saya meski pun jadi wali kota, masih tercatat sebagai PNS,” terangnya.

Meskipun Namaken mengundurkan diri sebagai kadisdukcapil, dia ditempatkan sebagai Staf Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai Amir Hamzah mengatakan, hingga saat ini dia masih belum menerima surat pengunduran diri Namaken.

“Memang saya dengar dia dinyatakan lulus verifikasi, tapi surat pengunduruan diri dia belum ada. Dia masih mengatakan secara lisan saja kepada saya,” ucapnya singkat.

Tags: Binjai, Catatan, Dicopot, Dinas, Kepala, Kependudukan, Sipil

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...