Skip to main content

Penetapan Sekda Riau Menunggu Keputusan Presiden

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan penetapan Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, kini hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengungkapkan hal ini menjawab penilaian sejumlah pihak yang merasa proses penetapan berjalan sangat lambat, sehingga mengakibatkan banyak program pemerintah di Riau menjadi terhambat.

“Sekarang itu hanya tinggal menunggu keputusan Presiden. Jadi kemarin setelah prosesnya selesai dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden, hasilnya telah diserahkan ke Presiden. Nah sekarang tinggal menunggu keputusan Presiden,” katanya di Jakarta.

Menurut Mendagri, dalam penetapan seorang Sekda Provinsi, masyarakat perlu mengetahui jika keputusan penetapan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Dimana dalam proses pemilihannya terdapat tiga tahapan yang harus dilalui sesuai dengana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahap pertama, gubernur terlebih dahulu menyerahkan nama-nama calon ke Kemendagri. Kemudian tim dari Kemendagri melakukan seleksi awal. “Nah di kita (Kemendagri), itu prosesnya telah lama selesai. Dan sudah kita ajukan dari beberapa waktu lalu ke Tim Penilai Akhir (TPA),” katanya.

Pada tahapan berikutnya, nama-nama kemudian diseleksi di TPA yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Rangkaian ini dilakukan semata-mata guna menghasilkan seorang pejabat yang berkualitas dan dapat menjalankan tugas sesuai fungsi yang ada. Apalagi peran seorang sekda sangat krusial guna keberlangsungan pemerintahan di provinsi.

“Nah kemarin, proses di TPA juga sudah selesai. Dan juga telah diserahkan ke Presiden,” katanya yang berharap masyarakat Riau dapat sedikit bersabar, karena sama sekali tidak ada niat dari pemerintah untuk berlama-lama membiarkan Sekda Riau hanya dijabat seorang pelaksana tugas.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, meminta Mendagri menjelaskan kepada publik, kenapa Sekda Riau yang sudah lama diajukan Gubernur Riau belum ditetapkan.

“Jika diproses lantaran persyaratan calon yang diajukan terpenuhi, sampaikan sudah sejauh mana. Begitu juga sebaliknya, ternyata hasil verifikasi dari pusat menyatakan nama tersebut tidak memenuhi dan Gubernur diminta mengajukan kembali atau adanya persoalan lain diluar itu, juga harus disampaikan. Jangan terkesan pengangkatan Sekdaprov digantung-gantung yang justru saling menduga-duga, sementara pelayanan publik di Riau harus terus berjalan dengan efektif,” katanya.

Ketiga nama calon Sekda yang sebelumnya diajukan Gubernur Riau, masing-masing Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, Kepala Bappeda Ramli Wahid dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Zaini Ismail.

Tags: Keputusan, Menunggu, Penetapan, Presiden, Sekda

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:49 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...