Skip to main content

Usai Pemilukada, PNS di Minahasa Tenggara Malas Masuk Kantor

Usai agenda pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada 13 Juni lalu,  kinerja aparatur pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran pemerintah Kabupaten makin memprihatinkan. Banyak PNS yang absen dan bukan sedikit yang datang terlambat hampir setiap hari.

Pantauan Tribun Manado hampir semua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya berisi beberapa pegawai bahkan ada yang tampak kosong karena staf sedikit tapi semuanya sibuk keluar masuk ruangan.

Rupanya hal ini menular dari pimpinan mereka yaitu para Kepala SKPD yang juga sudah malas ke kantor. Seorang PNS ketika dikonfirmasi keberadaan pimpinan, mereka enggan menjawabnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemma  Mitra, Vidi Ngantung menyayangkan sikap para PNS dan pimpinan SKPD tersebut.

Menurutnya para pejabat harusnya bisa bersikap kooperatif serta bekerja dengan professional. Demikian seorang PNS harusnya menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya termasuk dalam hal kedisiplinan.

“PNS merupakan pamong dan contoh bagi masyarakat, apalagi pimpinan SKPD. Dengan sikap seperti itu, imbasnya pelayanan masyarakat terabaikan,” katanya.

Dikatakan Ngantung, seorang abdi negara harusnya mampu melayani masyarakat, bukannya malas masuk kantor atau seenaknya bolos kerja. 

“PNS harus melayani masyarakat  terlebih khusus masyarakat didaerah ini, karena PNS telah dibiayai oleh negara untuk mengabdi pada masyarakat,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, Ngantung mengusulkan agar pimpinan Pemkab terkait melakukan penyegaran pejabat rolling ataupun memberikan hukuman kepada PNS yang malas ke kantor. “Kalau perlu pecat PNS yang malas,” katanya.

Menurut Ngantung jika jadi pegawai hanya terima gaji buta lebih baik dipecat supaya tidak merugikan masyarakat. Sebab menurut Ngantung, gaji pegawai dibayarkan dari uang negara yang merupakan ‘setoran’ dari pajak atau keuntungan perusahaan yang telah mengekspolitasi SDM di Indonesia dan semuanya berasal dari masyarakat.

Sebelumnya, Bupati Mitra Telly Tajanggulung (T2) selalu mengingatkan bawahannya agar taat pada aturan dan selalu hidup displin. Ironisnya beredar kabar bahwa Bupati T2 juga sudah jarang ke kantor pasca kalah dari Pemilukada Mitra bulan lalu.

Tags: Kantor, Malas, Masuk, Minahasa, Pemilukada, Tenggara

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:14 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...