Skip to main content

KPK Awasi Rekrutmen Praja IPDN, Akpol, CPNS Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakomodasi kritik masyarakat soal transparansi perekrutan calon praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Lembaga antirasuah ini mulai tahun ajaran baru nanti akan mengawal proses rekrutmen calon praja IPDN.  Bahkan, KPK juga mengawasi perekrutan calon taruna di Akademi Kepolisian (Akpol) dan CPNS Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pengawalan itu menyikapi desakan publik terkait transparansi selama proses rekrutmen.

“Terkait hal ini kami kemudian bertemu dengan Mendagri. Mereka ternyata menyatakan keterbukaannya,” ujar Adnan. “Mendagri sangat komit mengenai masalah ini,” lanjutnya.

Adnan mengatakan, KPK akan fokus tiga hal dalam mengawasi perekrutan. Pertama, mencari tahu berapa kuota calon praja yang dibutuhkan di setiap daerah. Selain mengetahui kuota calon praja, KPK juga akan mencari tahu kuota untuk lulusan yang disebar ke daerah-daerah.

“Ini penting karena menyangkut penganggaran di daerah-daerah. Selama ini seringkali daerah tidak mengetahui berapa kuota lulusan yang akan ditempatkan. Kecenderungan selama ini lulusan didrop begitu saja,” terang praktisi hukum asal Jakarta itu.

Kedua, mengantisipasi kebocoran materi ujian perekrutan. KPK nantinya mengandeng pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kota-kabupaten. “Yang ketiga kami akan meminta ada soal-soal ujian masuk mengenai integritas,” ujar pria kelahiran 14 Januari 1960 itu.

Menurut pria yang akrab disapa APP itu, soal mengenai integritas itu penting. Hal itu dilakukan dengan mencontoh proses rekrutmen yang begitu ketat di KPK. “Proses yang begitu ketat terkait integritas itulah yang membawa dampak positif di kami (KPK). Oleh karena itu kami ingin menularkan hal tersebut,” terangnya.

Rencananya, mulai minggu depan KPK akan mulai bekerja “mengawasi” proses rekrutmen di IPDN. Salah satunya dilakukan dengan mengirim personel untuk mengikuti kegiatan-kegiatan panitia seleksi (pansel). “Jadi kami sudah mulai lakukan pengawalan proses pada tahun ajaran baru nanti,” terangnya.

Menurut APP, pengawalan proses seleksi itu tidak hanya dilakukan di IPDN. Tahun depan, diharapkan proses serupa akan dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol) serta rekrutmen PNS Kejaksaan. “Untuk keduanya (Akpol dan Kejaksaan) kami masih lakukan pembicaraan,” terangnya.    

Sementara itu, Mabes Polri menyambut baik rencana KPK mengawasi seleksi taruna Akpol maupun brigadir. Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Ronny F Sompie mengatakan, selama ini pihaknya selalu melibatkan pengawas dari luar Kepolisian saat seleksi taruna.  

Di antaranya KONI, LSM, dan beberapa lembaga pemerintah lain. tentunya, menyesuaikan kebutuhan Akpol. “Contohnya, untuk pengawasan saat seleksi fisik calon taruna, kami bekerja sama dengan KONI,” terangnya saat dikonfirmasi kemarin.     

Keterlibatan pihak luar itu dilakukan dalam rangka transparansi setiap kali penerimaan calon taruna. Hasilnya, tidak pernah ada komplain dari keluarga calon taruna selama proses seleksi. Bahkan, upaya transparansi itu telah diganjar dengan sertifikat ISO. Karena itu, Masuknya KPK dalam daftar pengawas justru lebih bagus.     

Pihaknya akan berterima kasih kalau ada pengawasan yang dilakukan. “Proses penerimaan calon taruna akan makin legitimate, karena diawasi lembaga yang saat ini sangat dipercaya masyarakat,” tambah mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. 

Tags: Akpol, Awasi, Kejaksaan, Praja, Rekrutmen

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:33 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...