Skip to main content

Irman Gusman: Kebijakan PNS Harus Diubah

Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) harus dikelola secara profesional, agar tidak lagi bisa diintervensi oleh kepentingan-kepentingan sesaat.

Salah satu konsep yang mesti diletakan adalah bagaimana pengelolaan

PNS harus berpusat pada NKRI. Artinya, seorang PNS tak boleh dibatasi hanya bertugas di daerah asalnya, tapi bisa ditempatkan di daerah manapun di Indonesia.

“Hal ini untuk menghindari adanya politisasi PNS,” kata Irman saat memberikan kuliah umum “Kesiapan daerah dalam menghadapi tantangan Globalisasi” kepada sekitar 2.000 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat.

Irman mengatakan, kalau PNS dibatasi hanya bisa bertugas di daerah asalnya dan tak boleh pindah/tugas ke daerah lain, maka kondisi ini bisa berpotensi menimbulkan egokedaerahan atau egosentris.

Misalnya, Orang Papua, hanya bisa bertugas di Papua, tak bisa di daerah lain, konsep atau kebijakan seperti ini, menurut Irman, sangat bahaya bagi ketahanan NKRI.

“Karenanya, sudah waktunya mengubah kebijakan pengelolaan PNS dengan berpusat pada NKRI,” kata Irman.

Ibarat orang menikah, PNS, kata Irman, sudah ijab kabul dengan NKRI, sehingga tugas PNS adalah menjaga keIndonesiaan.
Pengelolaan birokrasi ke depan, katanya, juga harus efisien, pegawai nonsipil boleh saja ada, seperti tenaga honorer, tapi PNS harus berkualitas dan kesejahteraannya terjamin.

Tags: Diubah, Gusman, Harus, Irman, Kebijakan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:01 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...