Skip to main content

Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kental Nuansa Politik

Dalam tahun-tahun belakangan, rumors yang beredar bahwa penempatan pejabat penting di daerah terkontaminasi nepotisme dan kental dengan nuansa politik.“Itu artinya peran kepala daerah sangat menentukan. Sehingga tidak heran kalau Baperjakat dalam pembinaan karier pegawai negeri sipil (PNS) belakangan hanya dijadikan formalitas saja menurut BKN,” ujar Jumadi.

Menurut pengamat politik dari Universitas Tanjungpura ini, fenomena pemilihan kepala daerah langsung turut berperan menentukan jabatan kepala dinas, kepala badan, bahkan kepala bagian dan lain sebagainya.

“Itu sangat kental dengan nuansa politik. Pejabat yang diangkat lebih banyak pada pertimbangan balas budi. Juga karena nepotisme dan primordial bisa saja terjadi. Sehingga yang ditempatkan bukan berdasarkan profesionalitas,” tegas Jumadi.

Sudah pasti, lanjutnya, akan sangat memengaruhi kinerja birokrasi pemerintah. Kemampuan dan profesionalitas pegawai dikesampingkan. Yang parah jangan sampai terjadi “orang kita” dan bukan.

“Meskipun penjaringannya lewat Baperjakat, tetapi di akhir yang mengambil keputusan adalah kepala daerah. Sangat sulit untuk lepas dari intervensi kepala daerah yang kadang dipengaruhi para pembisik dan kepentingan,” tandas Jumadi.

Memang, saat ini sedang digodok Rancangan UU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang isinya nanti sebagai pembina kepegawaian di daerah bukan lagi kepala daerah tetapi sekda. Namun Jumadi menyatakan itu tidak menjamin dalam pengangkatan pejabat lepas dari intervensi kepala daerah.

“Saya pikir itu sebuah terobosan baru. Tetapi bukan jaminan untuk bebas dari campur tangan kepala daerah. Apalagi dalam pemilihan sekda juga tidak lepas dari campur tangan kepala daerah,” paparnya.

Sementara itu pun tidak sedikit kepala daerah yang tidak setuju. Mengingat pejabat yang ada di bawah kepemimpinannya juga harus di bawah kendalinya.

“Seharusnya orang yang duduk di birokrasi benar-benar profesional. Tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak mana pun. Harus bebas dan netral dari politik,” harapnya.

Jika masih ada intervensi politik, maka susah untuk menciptakan aparat birokrasi yang berkualitas. Reformasi birokrasi akan sulit terwujud.

Sementara DR Zulkarnaen beberapa waktu menegaskan perlu ada evaluasi mendasar untuk birokrasi di Indonesia. Pengangkatan pejabat harus mengedepankan transparansi. Seorang PNS naik jabatannya harus berdasarkan karier, bukan sesuai dengan siapa yang menjabat kepala daerah.

“Seorang PNS naik jabatan itu harus berdasarkan karier. Tetapi yang kita lihat sekarang ini, yang menentukan adalah siapa pejabat politik yang berkuasa. Artinya, dalam pemindahan pejabat masih dimonopoli oleh kepala daerah,” kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen menegaskan, yang harus dikedepankan adalah transparansi dan fit and proper test dalam pengangkatan pejabat. Kalau mengandalkan Baperjakat juga masih belum bisa. Karena yang mengangkat Baperjakat juga kepala daerah.

Ia berharap dengan adanya RUU ASN penentuan pejabat karier tidak lagi ditunggangi kepentingan politik. Setelah pengalihan wewenang ini, strategi membangun stabilitas kepegawaian dijalankan dengan sistem promosi jabatan open carrier system.

Dalam sistem ini untuk mengisi jabatan-jabatan penting mulai dari eselon satu dan di bawahnya dilakukan secara terbuka. Para PNS yang merasa telah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tertentu bisa ikut mendaftar sebagai kandidat kepala SKPD.

Dalam penetapannya, PNS mana yang layak menduduki jabatan tertentu, memper­tim­bang­kan aspek kompetensi, track record dan klasifikasi kepangkatan. (kie)

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...