Skip to main content

PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon

Usia pensiun PNS diisukan akan bertambah menjadi pada umur 58 tahun dari saat ini 56 tahun, sedangkan pejabat eselon II dan I, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Selain itu, uang pensiun PNS akan diberikan sekaligus berupa pesangon setelah tugas dan jabatan mereka selesai dengan jumlahnya Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Isu tersebut beredar melalui pesan singkat berantai yang diterima ponsel sejumlah PNS di Pemkab, sejak beberapa waktu lalu. Menurut pesan singkat tersebut, ketentuan baru mengenai usia pensiun PNS serta adanya kebijakan pesangon itu berkaitan dengan akan berubahnya status PNS menjadi aparatur sipil negara (ASN), mulai Januari 2013 nanti.

Kabid Adiministrasi dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ahmad Nasir, di kantornya, baru-baru ini, mengakui pihaknya telah mengetahui ada pesan singkat berantai yang sempat membuat para PNS bertanya-tanya tersebut. Menurutnya, isi pesan singkat tersebut sebagian masih berupa isu, dan sebagian lagi belum ada kepastian, lantaran undang-undang mengenai ASN, hingga saat ini belum dibahas oleh DPR.

“Kami perlu menegaskan, bahwa informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya, karena sampai dengan saat ini, belum ada aturan yang memuat ketentuan mengenai hal itu. Kemudian, sumber dari pesan singkat itu juga tidak jelas, meski ada yang menyatakan sumbernya dari orang yang mengaku sebagai anggota DPR RI,” tuturnya.

Nasir mengungkapkan, saat ini memang telah beredar lewat situs internet, draf rancangan undang-undang tentang ASN. Antara lain, di dalamnya menyebutkan, ASN terdiri atas PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pemerintah.

Kemudian, usia pensiun ASN adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat eksekutif senior yang menduduki puncak jabatan dari suatu instansi, serta untuk pejabat fungsional, sesuai ketentuan yang mengatur tentang pejabat fungsional tersebut.

“Kalau berdasar draf tersebut memang benar usia pensiun pejabat administrasi ASN adalah 58 tahun. Namun perlu diingat, ketentuan tersebut baru sekadar draf, yang informasinya saat ini baru masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) dan sama sekali belum dibahas. Jadi, jelas hal itu belum ada kepastian,” tandasnya.

Adapun mengenai uang pesangon, yang menurut pesan singkat itu adalah, untuk ASN masa kerja 20 tahun ke atas dengan golongan kepangkatannya II mendapatkan Rp 500 juta, kemudian golongan III Rp 1 miliar, dan golongan IV Rp 1,5 miliar, Nasir mengatakan, hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam draf UU tentang ASN tersebut.

“Belum ada ketentuan yang mengatur mengenai uang pesangon tersebut, baik dalam draf UU tentang ASN tersebut, maupun peraturan pemerintah lain mengenai kepegawaian  yang saat ini ada,” terangnya lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...