Skip to main content

APBN dan APBD Bengkak untuk Belanja Pegawai dan Pensiunan

Hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat ternyata hanya untuk membayar gaji pegawai negeri (PNS) termasuk di Kalbar. Akibatnya, beban APBN dan APBD terlalu berat. Bahkan anggaran untuk belanja pegawai jauh di atas anggaran belanja modal, termasuk untuk biaya membangun infrastruktur. “Kalau kita lihat APBN tahun 2013 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, sebanyak Rp 241 triliun untuk belanja pegawai. Ini sudah terlalu besar, dibandingkan pembangunan infrastruktur hanya Rp 216 triliun yang notabene untuk rakyat,” ungkap DR Eddy Suratman.

Pengamat ekonomi Kalbar dari Untan ini menilai terjadi ketidakadilan pada APBN hingga APBD lantaran strukturnya tidak ideal. Satu sisi anggaran untuk pegawai juga diperlukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Sementara anggaran untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kepentingan rakyat, terganjal.

“Dari Rp 241 triliun yang diperuntukkan belanja pegawai, ada Rp 212 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai yang bekerja. Kemudian untuk honorer sebesar Rp 51 triliun,” jelas Eddy Suratman.

Nah, dalam perjalanan ditetapkannya aturan sejak 1963, biaya untuk membayar pensiunan PNS terus membengkak dan kini sudah mencapai Rp 74 triliun. Tahun lalu masih Rp 66,5 triliun dan setiap tahun beban APBN untuk membayar pensiunan bertambah Rp 7,5 triliun.

“Jadi kalau diproyeksikan tahun 2025 setiap tahunnya mengalami kenaikan Rp 7,5 triliun, jangan heran APBN akan menanggung biaya pensiunan saja hingga Rp 175 triliun,” katanya.

Eddy Suratman mengungkapkan, orang berlomba-lomba dengan cara apa pun menjadi PNS karena yang diharapkan adalah pensiunnya. Nilainya dianggap besar kalau sudah pensiun.

“Karena itu, dalam hal ini pemerintah harus punya solusi supaya beban negara ini tidak terlalu terkejut. Pemerintah harus mendesain untuk mengantisipasi ledakan ini. Biaya pensiun tidak mesti dibayar setiap bulan seperti gaji. Bisa saja bentuknya seperti pesangon yang habis satu kali bayar. Tentunya dihitung kelipatan dari 30 atau 50 kali gaji,” sarannya.

Cara ini banyak untungnya, selain tidak menjadi beban berkepanjangan setiap bulan setiap tahun. Calon pensiunan diberikan pilihan, yang bisa jadi dibayar seperti pesangon sekali terima Rp 1 miliar.

“Hanya saja, PNS yang pensiun ini harus diberikan pemahaman atau pelatihan. Supaya setelah pensiun dana pesangon yang diberikan dijadikan modal usaha. Tidak habis begitu saja,” tandasnya.

Menurut Eddy Suratman, kalau tunjangan pensiun dibayar setiap bulan, beban APBN akan lama dan kian berat setiap tahun. Tetapi kalau dibayar berbentuk pesangon beban negara dalam jumlah besar hanya satu kali.

“Bisa saja opsi lain yang diambil oleh pemerintah. Misalnya mengatur pensiunan jangan sampai serentak. Bisa saja usia pensiun PNS diperpanjang. Saya melihat dalam RUU ASN, usia pensiun PNS diperpanjang dari 56 menjadi 58,” katanya.

Ia menilai, penambahan itu terlalu singkat dan tanggung. Alangkah baiknya digenapkan menjadi 60 tahun PNS baru pensiun. Bisa juga selektif, PNS yang produktif bisa diperpanjang.

“Hal itu juga ada kelemahannya. Kita tidak bisa mengukur seorang PNS produktif atau tidak. Harus diakui banyak PNS kita sekarang yang jadi beban karena tidak serius lantas mengharapkan pensiun. Mungkin saat perekrutannya masih tidak fair,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini meneri­ma banyak pertanyaan tentang kabar mengenai perubahan batas usia pensiun alias BUP dan dana uang pensiun bagi PNS.

Pada­hal, sebelum ada atu­ran baru, ke­tentuan BUP PNS masih meng­ikuti ketentuan lama yaitu jabatan eselon I dan II ada­lah 56 tahun dan dapat diper­pan­jang lagi hingga 58-60 tahun.

Dalam draf terbaru RUU ASN dari DPR disebutkan, jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior.

Nantinya BUP untuk ASN di posisi jaba­tan administrasi adalah 58 ta­hun. Untuk BUP ASN di jabatan fungsional, akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.

Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementara jaba­tan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.”

Khusus untuk jabatan ekse­kutif senior adalah jabatan struk­tural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pe­merintah. “Tapi itu semua belum diputuskan.”

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...