Skip to main content

Ahok Tidak Pangkas Gaji Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta

Untuk penghematan anggaran, Pemprov DKI telah memangkas pos di sejumlah jajarannya. Kendati demikian, penghematan itu bukan berarti memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).  “Tidak ada satupun yang dipotong gaji PNS. Tidak dipotong, ” ujar Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau disapa Ahok, di Balaikota Jakarta, Ahok menuturkan pihaknya akan menghemat anggaran yang terkait pada hal non teknis. “Dinas-dinas yang lain sudah dipotong, tapi kecil-kecil,” ujar pria berkacamata ini menjelaskan.

Dalam sejumlah kesempatan, Ahok mendesak sejumlah instansi untuk menghemat anggarannya. Seperti yang terekam dalam video yang diunggah Pemprov DKI pada 8 November 2012 itu. Dalam rekaman vidoe yang berjudul ‘Wagub Provinsi DKI Jakarta Bpk. Basuki T. Purnama Menerima Paparan Dinas PU di Ruang Rapat Bappeda’ itu, Ahok dengan gayanya blak-blakkan mendesak jajaran Dinas PU DKI untuk menghemat anggaran sebesar 25 persen dari pagu yang telah diajukan.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Kepala Dinas PU Jakarta, Tarjuki dan jajarannya itu, Ahok menjelaskan, penghematan anggaran dilakukan di seluruh dinas-dinas lantaran Pemprov DKI Jakarta ingin mengalokasikan dana APBD yang lebih besar bagi wargnya.

Tak hanya Dinas PU DKI yang didesak memangkas anggaran, Dinas Pertamanan dan Pemakaman pun dinilai Ahok terlalu besar anggarannya. Menurut Ahok, menjaga taman di ruas jalan protokol tak harus menghabiskan anggaran lebih dari Rp 5 miliar.

“Kan lucu, di Jakarta untuk menjaga taman di Thamrin dan Sudirman ada berapa miliar. Kalau gitu fungsi Dishub dan Satpol PP untuk apa,” ucap Ahok heran di Pemprov DKI Jakarta.

Selain memangkas sejumlah anggaran non teknis, Pemprov DKI juga akan meningkatkan pendapatan lain seperti pembelian saham. “Mudah-mudahan ditambah dengan pemasukan. Kita akan beli saham banyak. Termasuk penyertaan modal BUMD yang sehat,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...