Skip to main content

Sebanyak 7 Orang Peserta CPNS Adukan Kecurangan Tes CPNS BKD Badung Bali

Tujuh orang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil mengadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, di Jalan Diponegoro, Denpasar, karena merasa ada kecurangan dalam tes CPNS di Kabupaten Badung, Bali.Menurut mereka, Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Badung, Bali diduga terjadi kecurangan dengan memanipulasi nilai sehingga banyak peserta yang gugur padahal mereka dinyatakan lulus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

Salah seorang peserta yang mendaftar menjadi guru, yakin dan punya bukti saat pengumuman lewat website Menpan dengan alamat www.menpan.go.id tanggal 19 September namanya dinyatakan lulus. Keyakinannya semakin kuat setelah ia juga mengecek di salah satu media online yang memuat hasil tes, dan juga dinyatakan lulus untuk mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) yang diselanggarakan di daerah dalam hal ini diselenggarakan Badan Kepegawaian (BKD) Badung.

Lebih jauh ia menuturkan, jika ia melihat ada peserta lainnya yang tidak lulus saat pengumuman di website Menpan dan Kompas.com, justru dinyatakan lulus, padahal nilai passing grade (batas kelulusan) jauh di bawah nilainya. “Sewaktu saya lihat pengumunan di BKD Badung tanggal 12 November, nama saya tidak ada atau tidak lulus,” ujar salah satu peserta CPNS yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara peserta CPNS lainnya menyampaikan, beberapa peserta yang nilainya di bawah passing grade saat di hasil website Menpan yakni 40 kemudian dikatrol dinaikan menjadi 73 sehingga dinyatakan lulus untuk seleksi lanjutan. Berdasarkan catatan yang dilakukannya, tercatat ada 42 peserta yang nilainya dinaikkan oleh BKD Badung sehingga merugikan peserta lainnya yang skornya di atas mereka. “Setelah nilainya dikatrol dinaikkan, semua peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi lanjutan,” tegasnya.

Terkait pengaduan ini, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Bali Ni Nyoman Widhiyanti pihaknya akan memeriksa kelengkapan pelaporan mereka. “Ada tujuh orang yang melaporkan adanya kejanggalan dalam pengumuman CPNS di Badung yang berbeda hasilnya dengan yang diumumkan dalan website Menpan dan media online, sehingga mereka merasa dirugikan,” ungkap Widhiyanti, didampingi 7 orang peserta CPNS yang mengadu di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.

Selanjutnya, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengumpulkan fakta-fakta dan segera memanggil pihak BKD Badung untuk dimintai klarifikasinya. Pihaknya juga telah bersurat ke BKD Badung agar menghentikan sementara atau menunda rencana seleksi tes kemampuan bidang (TKB) sampai ada kejelasan status mereka yang telah dinyatakan tidak lulus oleh BKD.

Pihak Ombudsman Perwakilan Bali menduga tidak menutup kemungkinan masih banyak korban atau peserta CPNS yang merasa dirugikan oleh hal itu. Pihak Ombudsman Perwakilan Bali meminta mereka agar langsung mengadukan masalahnya ke Ombudsman Republik Indoensia (ORI) Perwakilan Bali Jalan Diponegoro, Denpasar.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...