Skip to main content

Inspektorat Sukoharjo Siapkan Sanksi Bagi PNS Bermakelar

Inspektur Pemkab Sukoharjo, Suhardy menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi PNS berinisial En. PNS di Badan Lingkungan Hidup itu diduga bertindak sebagai calo atau makelar perizinan.

Tim penyidik inspektorat tengah merampungkan berita acara pemeriksaan dan dalam pekan ini BAP itu diserahkan kepada Bupati. En juga diduga telah membentuk jaringan sehingga pemohon yang menggunakan jasanya lebih cepat mendapatkan izin usaha. Penegasan itu disampaikan Inspektur, Suhardy. “Pemeriksaan En sudah mendekati final. Tim penyidik inspektorat sudah kami perintahkan merampungkan berita acara untuk diserahkan ke Bupati.”

Lebih lanjut dijelaskannya, selain En, penyidik inspektorat juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari PNS yang bekerja di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo. “Ada satu keterkaitan di antara En dengan PNS di KPPT. Kami memanggil PNS di KPPT juga didasarkan dari keterangan En,” jelasnya.

Suhardy menyatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa En diduga berperan sebagai penghubung antara calon pemohon izin dengan KPPT. “Pak Bupati sudah memerintahkan agar oknum PNS yang diduga menjadi calo perizinan dibersihkan. Kami pun menindaklanjuti perintah itu dan menyerahkan hasilnya kepada Pak Bupati.”

Bagaimana dengan PNS satker lain, Suhardy menyatakan, pihaknya masih mendalami dan memfokuskan pada BLH dan KPPT. Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya meminta inspektorat tegas terhadap PNS yang merusak citra Pemkab.

Diberitakan sebelumnya, petugas inspektorat Sukoharjo memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga menjadi makelar perizinan di luar Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo. Selain memeriksa, petugas inspektorat juga masih melakukan inventarisasi kemungkinan adanya PNS lain.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...