Skip to main content

Cegah PNS Keluyuran Saat Jam Kerja

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dilarang keluyuran pada jam kerja. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD harus mampu membagi rata tugas-tugas kepada seluruh pegawainya guna mendukung efektivitas pelayanan birokrasi di tengah moratorium pengangkatan PNS.

Wakil Bupati Hadi Supeno mengingatkan, arah kebijakan moratorium kepegawaian yang ditempuh pusat adalah sebagai upaya untuk membuat kepegawaian menjadi ramping. Tentu maksudnya agar organisasi lebih cepat dan lincah gerakannya.

“Harapan saya, upaya perampingan ini diikuti juga dengan upaya untuk menyejahterakan para pegawai” katanya.

Akibat dari moratorium memang terasa pada Pemkab, karena menjadi kekurangan pegawai. Namun, dengan efisiensi kendala tersebut diyakini dapat teratasi. “Pedoman saya mudah, jangan sampai ada pegawai kluyuran pada jam kerja. Upayakan semua staf mengerjakan tugas yang ada di kantor. Jangan sampai ada staf sampai tidak ada tugas karena tugas hanya dibebankan kepada pegawai yang kita sukai saja Hingga mendorong pegawai yang nganggur tersebut kluyuran. Karena itu, efisiensi yang kedua adalah membagi habis tugas.” katanya.

Selain itu harus ada prinsip kompensasi yang terdiri dari pemberian penghargaan dan hukuman. Mengenai kompensasi ini, lanjutnya, hal ini secara jelas diatur dalam aturan pegawaian karena itu wajib diberkan kepada pegawai sesuai dengan haknya.

“Jangan terjebak pada anggapan sempit bahwa yang kompensasi harus diartikan uang, karena kompensasi ini juga bisa berarti kenaikan pangkat, dan penghargaan lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan hukuman, dia berharap setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berani mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai semua masalah diserahkan Badan Kepegawaian Daerah. 

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...