Skip to main content

Belum Diangkat CPNS, Puluhan Honorer Protes BKD

Puluhan tenaga honorer daerah mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Tenaga honorer ini menuntut pemerintah daerah segera mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, status honorer yang disandang mereka sudah lebih dari 6 tahun lamanya.

Pantauan Kompas.com, kehadiran sejumlah tenaga honorer daerah yang umumnya berasal dari petugas kebersihan Kota Manokwari, langsung melancarkan aksi protes dengan berteriak-teriak di halaman kantor BKD. Mereka memprotes kebijakan pemerintah daerah yang belum mengangkat tenaga honorer dengan masa kerja yang telah lama menjadi PNS.

Suasana sedikit terkendali, setelah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Manokwari, Antonius Renyaan keluar dan menemui para pendemo tersebut. Menurut Antonius, BKD telah mengusulkan sekitar 500 tenaga honorer daerah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta untuk melakukan penyeleksi berkas. Namun dirinya tidak dapat menentukan siapa saja yang akan lolos verifikasi berkas itu, karena semua itu tergantung hasil seleksi di BKN nanti.

Antonius mengatakan selain 500 pegawai honorer daerah yang telah diusulkan itu, BKD saat ini sedang melakukan pendataan kepada mereka yang belum terdaftar di dalam data base. Ini juga dilakukan berdasarkan surat edaran Menpan tentang pendataaan database pengangkatan PNS.

“Kami minta saudara-saudara untuk tetap bersabar sampai hasil verifikasi berkas dikeluarkan oleh BKN di Jakarta. Pemerintah daerah pada intinya tetap akan memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS,” kata Antonius di hadapan puluhan tenaga honorer.

Usai memperoleh penjelasan, massa kemudian membubarkan diri. Namun mereka mengancam akan kembali melakukan aksi yang lebih besar, bilamana tuntutan mereka belum juga direalisasikan.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...