Skip to main content

KPK Akan Kehilangan 41 PNS dan 28 Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harap-harap cemas menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang pengaturan kepegawaian KPK. Jika sampai akhir tahun tidak juga ditandatangani, KPK terancam kehilangan sebanyak 41 pegawai negeri sipil (PNS) plus 28 orang penyidik (sebelumnya 27 orang penyidik) yang ditarik Mabes Polri.

“Kalau tidak segera diteken (ditandatangani) bulan ini, ada 41 PNS di KPK yang mundur, habis delapan tahun,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta.

Busyro menambahkan untuk PP Nomor 63/2005 ini terkait dengan kepegawaian sumber daya manusia (SDM) di KPK yang merupakan PNS dari kementerian atau lembaga-lembaga pemerintah. Kalau perubahan PP itu tidak ditandatangani, maka sebanyak 41 orang PNS akan mengundurkan diri. Jumlah PNS ini terdiri dari PNS dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jumlah ini tidak termasuk dengan sebanyak 28 orang penyidik Polri, yang 13 orang di antaranya dilakukan penarikan dan alih status oleh Mabes Polri. Bahkan salah satu dari 13 nama tersebut ada nama Novel Baswedan, penyidik kasus simulator SIM.

Nama penyidik lainnya yaitu Imam Turmudi, robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Richard, Usman Purwanto dan Asep Guntur. Selain itu ada Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso dan Budi Nugroho.

Menurutnya yang kompeten untuk menerbitkan perubahan PP Nomor 63/2005 adalah presiden selaku kepala eksekutif. Padahal draft perubahan PP tersebut telah dibahas selama dua tahun dan sudah diserahkan kepada presiden sejak sebulan lalu.

Polri pun ikut dalam pembahasan draft perubahannya dan menyatakan setuju dengan isinya. Draft perubahan PP itu, ia melanjutkan, intinya tentang perpanjangan pegawai KPK menjadi 12 tahun, dari sebelumnya delapan tahun.

Saat ditanya kenapa Polri tetap akan menarik penyidik Polri meski sudah setuju dengan isi draft perubahan PP Nomor 63/2005, Busyro meminta agar menanyakan hal ini kepada Kapolri. Jika Polri menarik 28 orang penyidiknya, maka penyidik di KPK akan tersisa kurang dari 60 orang.

“Nah, tanyakan yang menariknya. Iya, mereka ikut (pembahasan draft perubahan PP Nomor 63/2005),” jelasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...