Skip to main content

Dipo Laporkan Tiga Kementerian, Ada Persaingan di Istana?

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Akbar Faizal, menilai aksi Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang melaporkan tiga kementerian terkait praktik penggerusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa sepengetahuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan adanya intrik di sekitar Istana. Presiden Yudhoyono dianggap tak mampu lagi mengendalikan kabinetnya yang tengah bersaing ketat.

“Mencermati sepak terjang Seskab Dipo Alam, pertarungan di lingkaran Istana Negara sudah sangat keras menjurus untuk saling mencederai dan melupakan tugas utama pemerintahan yakni melayani rakyat,” ujar Akbar di Jakarta.

Akbar khawatir, Presiden sebagai kepala pemerintahan telah kehilangan kendali atas kabinet dan pemerintahan yang dipimpinnya sekaligus kehilangan kepercayaan dari para pembantunya.

“Berbagai pernyataan dan sepak terjang Dipo Alam yang bahkan dengan terbuka menyatakan tidak perlu melapor ke Presiden untuk pelaporan tiga kementrian kepada KPK itu menandakan hancurnya koordinasi pemerintahan,” kata Akbar.

Sebelumnya, Dipo Alam melaporkan praktik kongkalikong anggaran antara pejabat di tiga kementerian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga kementerian yang dilaporkan Dipo adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perdagangan.

Sementara anggota DPR yang diduga ikut terlibat kongkalikong anggaran adalah anggota komisi yang bermitra dengan ketiga kementerian tersebut. Namun, ketiga kementerian membantah telah dilaporkan oleh Dipo dan membantah ada praktik penggerusan anggaran. Dipo berdalih ia hanya meneruskan laporan dari para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengetahui penyelewengan di instansi masing-masing.

Laporan dari PNS yang masuk ke Seskab tersebut, katanya, diuji ulang dengan dikonfirmasi kepada si pelapor. Dipo juga mengaku sudah menyerahkan dokumen serta bukti-bukti pendukung kepada KPK.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...