Skip to main content

Gaji dan Jabatan Eks Pegawai BP Migas Tetap

Karyawan eks Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) setelah resmi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama.  Wakil Menteri ESDM Ruby Rubiandini menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3136/73/2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi eks BP Migas.

“Seluruh gaji dan tunjangan jabatan serta jabatan dari eks BP Migas ke Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM tetap,” kata Ruby saat memberikan penjelasan kepada eks karyawan BP Migas di City Plaza Jakarta.

Menurut Ruby, dengan adanya kepastian hukum tentang nasib karyawan, jabatan hingga urusan gaji ini setidaknya akan memberikan ketenangan bagi karyawan.

Sekadar catatan, Pemerintah telah memutuskan bahwa BP Migas akan menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM.

Ada isu kemungkinan jumlah karyawan BP Migas dikurangi, begitu juga dengan urusan gaji.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjelaskan bahwa saat ini karyawan BP Migas akan langsung beralih ke Kementerian ESDM.

“Tapi kalau soal pengurangan karyawan, kalau itu rencananya ESDM yang harus mengusulkan. Kita akan lihat dulu,” kata Mahendra saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/11/2012) kemarin.

Menurut Mahendra, dalam masa peralihan dari BP Migas ke Kementerian ESDM ini, pemerintah tetap memastikan bahwa fungsi BP Migas tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk soal gaji dan fasilitas yang akan diterima di tempat barunya tersebut.

Namun saat ditanya tentang kemungkinan karyawan BP Migas dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Mahendra enggan menjelaskan secara pasti.

“Terlalu cepat untuk bicara seperti itu,” tambahnya.

Sekadar catatan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, semua karyawan akan langsung bergabung dengan Kementerian ESDM.

“Semuanya akan beralih ke Kementerian ESDM,” kata Hatta selepas rapat terbatas di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa malam (13/11/2012).

Untuk urusan karyawan, Hatta menyebut ada sekitar 600 orang karyawan yang saat ini bekerja di BP Migas. Nantinya, semua karyawan ini akan otomatis menjadi bagian dari Kementerian ESDM.

Menurut Hatta, perpindahan itu tidak hanya dalam urusan karyawan, tetapi juga seluruh pembiayaan dan aset BP Migas yang selama ini dimilikinya.

“Tidak menyangkut personel saja, tetapi juga terkait dengan pembiayaan dan aset yang ada. Ada pengalihan unit usaha hulu ini,” ujarnya.

Soal anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana dari mekanisme APBN. “Nanti akan diambilkan dari keuangan negara,” tambah Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Soal status, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menambahkan, statusnya akan disesuaikan dengan status semula di BP Migas.

“Kalau PNS, ya PNS, kalau non-PNS, ya non-PNS. Kalau urusan gaji, kemungkinan masih sama,” tambah Azwar.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...