Skip to main content

NIP CPNS Baru Ditetapkan Akhir Tahun 2012

Usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS pusat dan daerah, baik dari pelamar umum maupun tenaga honorer kategori satu (K1) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kantor Regional (Kanreg) BKN paling lambat 31 Desember 2012.

Hal tersebut tertuang dalam surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.302-5/99 tanggal 28 Agustus 2012.

“Jadi usulan penetapan NIP untuk CPNS baru (honorer K1 dan pelamar umum) sudah harus diterima akhir Desember ini,” kata Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro di Jakarta.

Dijelaskannya, untuk saat ini penetapan NIP bagi honorer K1 masih menunggu penetapan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB).  

“BKN telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dan hasilnya  seperti yang diumumkan di website BKN. Jika tidak ada perubahan kita semua berharap agar tenaga honorer K1 dapat diselesaikan akhir tahun 2012,” ujarnya. 

Mengenai moratorium, menurut Petrus hal itu terkait dengan penataan PNS. Dalam penataan  ini  lebih diutamakan untuk distribusi PNS dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kelebihan ke SKPD yang kekurangan  tentunya dengan mempertimbangkan aspek kompetensi.

“Karena itu daerah harus memastikan secara benar akan kebutuhan PNS dan menetukan persyaratan minimalnya sehingga dengan demikian dapat memenuhi kekurangannya,” tuturnya.

Sementara untuk honorer kategori dua (K2) BKN saat ini sedang membangun database yang akan digunakan sebagai alat kendali, jika nanti diselenggarakan tes untuk sesama tenaga honorer K2 yang diperkirakan dilaksanakan April 2013. Bagi K 2 yang lulus dapat dingkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014.

“Honorer yang tidak lulus dan tenaganya masih diperlukan bisa dipekerjakan sebagamana sebelumnya dengan mengacu upah minimum regional (UMR), dan bagi yang tidak lulus dan tidak diperlukan lagi oleh instansi dapat diberhentikan dengan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan daerah masing masing,” tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...