Skip to main content

KPU butuh Tenaga Pegawai PNS handal

Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya didukung dengan personil yang berkualitas dan handal di tingkat Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, kata pengamat politik Siti Zuhro.

“Setjen KPU memerlukan personil pegawai negeri sipil (PNS) yang betul-betul berkualitas dan profesional, sehingga dapat mendukung kinerja komisioner,” kata peneliti politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu di Jakarta, hari ini.

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang menjadi kebutuhan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sehingga lembaga tersebut diharapkan dapat berlaku profesional dan independen.

“Pemerintah memerlukan KPU yang independen dan netral secara politik, dan hal itu tidak bisa dilakukan oleh komisioner saja, sehingga diperlukan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Pertentangan yang terjadi di (KPU), antara Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Komisioner, mencuat di persidangan kode etik pertama yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta.

Dalam sidang tersebut diungkapkan komisioner KPU bahwa Setjen KPU tidak memberikan dukungan yang memadai ketika proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014 berlangsung.

Kenihilan dukungan Setjen tersebut terlihat pada saat proses perbaikan verifikasi administrasi, saat komisioner memerlukan sebanyak 68 personil yang harus disediakan oleh Setjen KPU.

Sehingga, dengan adanya kesulitan tersebut, KPU berdalih bahwa pengumuman hasil verifikasi administrasi terpaksa dimundurkan.

Menurut komisioner, Setjen tidak memberikan sejumlah personil tersebut sehingga terpaksa meminta bantuan personil dari KPU Daerah DKI Jakarta dalam verifikasi tersebut.

Namun pada sidang kode etik kedua, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi menyangkal adanya dikotomi dalam tubuh KPU, antara ketujuh komisioner KPU dan Setjen KPU.

Suripto Bambang berkeyakinan bahwa jajarannya telah bekerja sesuai dengan Surat Tugas No. 1097/ST/X/2012 untuk bertugas di Hotel Borobudur pada 9-23 Oktober, Surat Perintah Tugas No. 844/ST/VII/2012 untuk bertugas pada 1-6 Oktober dan Surat Tugas No. 1040/ST/X/2012.”Yang diminta kepada Setjen pada 16 Oktober hanya tim IT 10 orang dan supervisi 10 orang,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya. Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00...

Stop Moratorium Penerimaan CPNS Untuk Tahun 2013

Kabar baik bagi peminat kerja pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini pemerintah menyetop program penghentian sementara (moratorium) penerimaan CPNS baru. Alasan pemerintah moratorium yang sudah berjalan pada 2011 dan 2012 telah efektif mengerem laju pertumbuhan abdi negara baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Wakil Presiden Boediono untuk kepentingan pelaksanaan tes CPNS baru 2013. “Termasuk konsultasi berapa kebutuhan CPNS baru yang akan direkrut tahun ini. Analisa kita sudah hampir matang,” tandasnya di kantor BKN, Cawang, Jakarta. Diperkirakan urusan teknis rekrutmen CPNS baru 2013 akan ditetapkan pemerintah pekan depan. Menteri yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, secara prinsip program moratorium yang berjalan pada 2011 dan 2012 telah menghasilkan dampak yang positif. Selain berhasil menekan laju pertumbuhan CPNS, Azwar mengataka...