Skip to main content

Kementerian PDT: Tidak Ada Penyelewengan Dana Bansos

Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) membantah ada penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp63 miliar. Dugaan penyelewengan itu sempat mencuat sebab ada beberapa berkas dan dokumen serah terima dana yang tidak lengkap. Hal itu disamapikan melalui Sekretaris Menteri KPDT M Nurdin saat dihubungi.  “Sebenarnya itu hanya persoalan ketidaklengkapan administrasi saja dalam pelaksanaan kegiatan. Tidak ada kerugian negara,” kata Nurdin.

Ia memaparkan, dalam satu kegiatan yang dilakukan Kementerian PDT, ada sekitar 10-12 dokumen administrasi yang harus dilengkapi misalnya SK (Surat Keputusan) Bupati atau kontrak dan proposal.

“Kekurangan dokumen administrasi bukan berarti ada penyelewengan dana,” ujarnya.

Nurdin juga mengatakan, dugaan yang dilontarkan oleh Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dilansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pada tahun 2011.

“Dan LHP BPK itu tidak masuk dalam kategori kerugian negara, hanya persoalan kelengkapan administrasi saja,” sebutnya.

Dalam LHP BPK memang disebutkan terdapat kekurangan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan KPDT. Namun demikian, Nurdin mengatakan, KPDT telah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut 60 hari setelah menerimanya.

“Kita sudah tindaklanjuti dengan melengkapi dokumen yang kurang. Kita juga sudah memperbaiki resumenya dan sudah dikirimkan ke BPK,” ungkap Nurdin.

Dalam 2-3 minggu terakhir, lanjutnya, BPK sudah mengaudit ulang seluruh penggunaan anggaran di Kementerian PDT. Termasuk didalamnya mengenai dokumen administrasi kegiatan yang baru saja dilengkapi. “Hasilnya baru akan terlihat dalam LHP BPK semester II,” tegasnya.

Secara terpisah, Menteri Negara PDT Helmy Faishal Zaini enggan berkomentar mengenai tudingan tersebut. Helmy yang sedang berada di Bondowoso Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya klarifikasi kepada Nurdin.

Sebelumnya, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, ada potensi penyimpangan anggaran dana bansos di KPDT sebesar Rp 63 milyar karena tidak berdasarkan Proposal atau SK Bupati tentang lokasi penerimaan bantuan, SPK (Surat Perintah Kerja), BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan. Uchok menilai, hal tersebut janggal sebab penggunaan dana seakan tidak memiliki laporan pertanggungjawaban penggunaan.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...