Puluhan pegawai Teonaga Kerja Kntrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone, berdemo untuk menagih keterlambatan pencairan gaji selama tiga bulan.
Salah seorang pegawai, Ra, menuturkan memang sudah ada sebagian pegawai TKK menerima gaji. Tapi, banyak juga yang belum menerima sehingga menimbulkan kecemburuan pegawai.
“Seharusnya pembayaran dilakukan dua bulan lalu (September) sudah diselesaikan semua, tapi kenapa ada pembedaan seperti ini,” kata Ra, yang sudah mengabdi sejak 2009.
Menurut dia, besaran gaji yang diterima hanya Rp600 ribu. Namun, keterlambatan selama tiga bulan sudah menjadi tanda tanya dikemanakan pembayaran gaji bagi para honorer tersebut.
Ironisnya pula, kata Ra, Bendahara Umum Dishub bernama Andi Ikhsan yang jarang berkantor dan menghindari beberapa pegawai honorer yang ingin menemuinya. “Jarang berkantor bendahara, kami sulit menemuinya, bahkan kalau ditelpon ponselnya juga tidak diangkat,” keluhnya.
Sementara itu, Bendahara Umum Dishub, Ikhsan mengakui keterlambatan pencairan gaji pegawainya. Meski begitu, dia berharap bahwa semua honorer bersabar karena nantinya gaji akan dibayarkan keseluruhannya.
“Uang sudah habis bulan ini, nanti saya bayarkan awal-awal bulan,” pungkasnya.
Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...
Comments
Post a Comment