Skip to main content

Kasus PNS Siluman di Lingkup Pemkot Pematangsiantar Harus Ditindak

Aparat penegak hukum diminta untuk tidak meninabobokan kasus PNS Siluman di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Tidak adanya progres yang konkrit dari upaya pengusutannya sangat disayangkan. Demikian disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Studi Sosial Politik Hukum (LSM-SOLU) Siantar-Simalungun, Armada Purba, Ia menyayangkan, bahkan penahanan salah satu tersangka, Pangeran Riadi Gunawan Siagian, proses hukumnya hingga saat ini belum ada follow up nya.

Padahal, ujarnya, tersangka yang juga mantan sekretaris Dinas Pertanian, perkebunan dan perikanan itu telah ditahan sejak Minggu 14 Oktober 2012 yang lalu. “Masyarakat juga bingung, jika proses hukum ini selalu begini. Tenggelam seolah tiada wujud lagi,” ujarnya.

Setelah penahanan Pangeran yang diduga sebagai pelaku yang memasukkan satu orang PNS dari Tapanuli Utara Ida Siagian ke Pemko Siantar. Namun prosedur pemindahan atau mutasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, Surat Keterangan Penugasan yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Kota justru diterbitkan sendiri dengan memindai surat menyurat yang lain.

Sebelumnya, disampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Pangeran Riadi Gunawan Siagian, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rabu (24/10/2012). Tersangka lain hingga saat ini masih dalam penyelidikan, dan melengkapi bukti-bukti, untuk dilakukan ke tingkat lebih lanjut.

Dan saat itu, disampaikan berkas dan data pendukung dinilai telah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan sehingga hal itu dilakukan pihak Polres. Sementara itu, tersangka pemalsuan SK seorang PNS siluman itu, dijemput dari rumahnya di Jl Bah Tongguran, Sigulanggulang, Siantar Utara.

Sebelumnya, tersangka diduga kuat memalsukan SK Wali Kota Pematangsiantar No : 824/3904/BKPP/2011 tertanggal 15 Agustus 2011 tentang rekomendasi persetujuan pindah Ida Siagian dari Pemkab Tapanuli Utara ke Pemko Pematangsiantar. Juga memalsukan SK Wali Kota No : 824/270/IV/WK tahun 2012 tanggal 27 April 2012 tentang penugasan Ida Siagian ke SMKN 3 Pematangsiantar.

Sesuai pengakuan Pangeran kepada polisi,  pemalsuan surat penugasan ke SMKN 3 dilakukan dengan cara menscanning tanda tangan wali kota dan stempel Pemko dan mencetaknya di lembaran SK palsu.

Comments

Popular posts from this blog

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...