Skip to main content

Alasan Pemerintah Tenaga Karyawan Honorer Susah Diangkat Jadi PNS

Langkah pemerintah dengan menjadikan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada Kabinet Gotong Royong, Muhammad Feisal Tamin merugikan negara. Alasannya, pegawai honorer  bukanlah orang yang wajib diterima jadi PNS karena dulu waktu penerimaan honorer ada kepentingan-kepentingan  seperti karena keponakan Bupati, titipan anggota DPRD dan sebagainya.

“Pegawai yang mengikuti prosesnya perekrutan seharusnya  melalui tes PNS. Kalau tidak,  dipastikan mutunya rendah, ” tegas Feisal Tamin saat ditemui di sela-sela wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara di Jakarta.

Seharusnya, honorer yang ingin menjadi PNS harus ditesting sesuai dengan kemampuannya dan kompetensi. Profesionalitas dibangun mempunyai pengetahuan dasar, track record dan moral.

Lantas bagaimana dengan diangkatnya guru honorer yang dijadikan jadi PNS?  “Memang guru kurang tapi tetap harus  ada standar kemampuan minumum yang harus dipunyai. Jika semua guru honorer diterima jadi PNS kan susah. Jadi harus punya kompetensi untuk memenuhi bekerja atau bertugas,” katanya.

Tentang alasan telah bekerja puluhan tahun dan memaksa jadi PNS, Tamin menegaskan kalau dituruti negara bisa rugi.

“Jangan menginteprestasi kemanusiaan dengan menerima honorer. Inilah yang menimbulkan kita mencapai kualitas pegawai manusia Indonesia di bidang pemerintahan. Jadi tidak hanya mengisi jabatan, nanti kita tidak bisa bersaing,” katanya.

Kebijakan pemerintah yang merekrut honorer, menurut dia, yang menyebabkan jumlah pegawai negeri kebanyakan. Saat menjadi Menpan jumlah PNS sebanyak 3,6 juta PNS dan sekarang 5 juta orang lebih yang kebanyakan berasal dari tenaga honorer yang dijadikan pegawai negeri.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...