Skip to main content

Kementerian-DPR Didesak Publikasikan Anggaran Sejak Awal

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan mengatakan bahwa seluruh kementerian dan DPR harus mempublikasikan anggaran sejak awal pembahasan hingga diputuskan guna mencegah kongkalingkong.

“Harusnya di kementerian dan DPR melakukan hal yang sama dengan Ahok, yaitu mempublikasikan anggaran sejak awal hingga diputuskan,” ujar Yuna Farhan dalam diskusi ‘Negeri Yang Ruwet’ di Jakarta.

Menurut dia, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempublikasikan dan membuka mata anggaran di ibu kota pada dinas dan instansi terkait karena merasa yakin dan berani untuk membersihkan Jakarta dari tindak pidana korupsi.

Kedua lembaga tersebut dapat mengumumkan kepada publik mengenai anggaran yang akan direncanakan, apakah ada penambahan, atau pengurangan anggaran.

“Itu dibuka di website (informasi anggaran). Mereka publikasikan kepada masyarakat berapa anggarannya, jika ada perubahan diberi tahukan juga, misal ada kenaikan itu kenapa? Atau pengurangan itu juga kenapa? Jadi masyarakat bisa tahu dan mengawasi,” kata dia.

Menurut dia, jika sistim ini berjalan, maka masyarakat bisa menindaklanjuti apabila ada penyalahgunaan anggaran yang sebelumnya sudah dipublikasikan. “Jadi, kalau mereka mau macam-macam bisa ketahuan, karena dari setiap perubahan itu harus diinformasikan,” ujarnya.

Terkait tindakan Sekretaris Kabinet (Sekab) Dipo Alam yang melaporkan kongkalikong yang terjadi di kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyayangkan apa yang disampaikan Dipo Alam karena itu baru di permukaan saja.

Padahal, katanya, Dipo Alam merupakan bagian dari pemerintah, kalau hanya seperti itu LSM juga bisa karena LSM juga menerima banyak laporan adanya kongkalikong yang terjadi di kementerian, baik dari luar maupun dari dalam kementerian, namun belum dapat dilaporkan karena tersebut belum cukup (bukti).

“Meskipun demikian, saya mengapresiasi keberanian Dipo, tinggal menunggu KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah sudah mencukupi atau tidak, kita tunggu saja,” ujar dia.

Comments

Popular posts from this blog

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung. Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh be...

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL).  Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun. Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen. “Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana. Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...