Skip to main content

KPK: Pecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Melakukan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dipecat, karena telah melanggar sumpah jabatan. “PNS yang melanggar sumpah jabatan dapat langsung dipecat, yaitu mereka yang menerima sesuatu dari siapa pun yang terkait dengan jabatannya,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta.

Johan merujuk pada pasal 23 ayat 3 Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.

Hal tersebut diusulkan, mengingat kasus pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meski akhirnya ia mengundurkan diri.

“Namun ternyata pejabat yang melakukan korupsi bukanlah hal yang aneh bagi masyarakat, buktinya ada bupati/walikota terpilih dalam pilkada meski mereka ditahan karena melakukan korupsi,” ungkap Johan, sebagaimana dikutip Antara.

Keduanya adalah Bupati Tomohon Jefferson Soleiman Rumajar yang divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 200 juta yang sempat dilantik pada Januari 2011 dan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo yang divonis 4,5 tahun penjara karena melakukan penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul anggaran 2006-2007 yang dilantik pada Maret 2011.

Usulan tersebut didukung oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho yang juga hadir dalam diskusi tersebut.

“PNS koruptor atau yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS, tidak ada satu alasan yang memberikan kesempatan kepada PNS koruptor setelah menjalani pidana yang bersangkutan dapat kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula atau bahkan dipromosikan dalam jabatan struktural,” kata Emerson.

Bila PNS koruptor kembali bertugas, maka ia menilai birokrasi menjadi zona nyaman bagi koruptor.

“KPK dan kejaksaan seharusnya malah memberikan tuntutan tambahan kepada PNS yang korupsi yaitu pemecatan sebagai PNS,” jelas Emerson.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang hadir dalam acara tersebut meminta agar hukuman harusnya berorientasi pada keadilan, artinya jangan ada kecenderungan agar seluruh tersangka dihukum meski belum terbukti bersalah.

“Ada kecenderungan sekarang bila menjadi tersangka harus dihukum sementara aturan yang ada saat ini belum mengatur mengenai diskresi sehingga saat ini kami tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintah yang memuat alasan dan sejauh mana tindakan diskresi sehingga jangan sampai inovasi dianggap menjadi korupsi,” jelas Gamawan.

Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang membolehkan pejabat publik melakukan kebijakan yang melanggar UU dengan syarat demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Dengan aturan tersebut, Gamawan berharap agar penyalahgunaan kewenangan tidak langsung disebut korupsi tapi harus menimbulkan kerugian negara.

Comments

Popular posts from this blog

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan. Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor. Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat k...

PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun. Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk. “Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta. Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP). “Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk ...

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu. “Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar. Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan. Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus...